Dewan Dorong Revisi Perda No5/2015, Anggaran Penanggulangan Kemiskinan Harus Bertambah

MEDAN – Anggota DPRD Medan menyoroti besaran alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan dari PAD Kota Medan yang hanya minimal 10%. Menurut mereka besaran tersebut tidak relevan.

Menurut Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, M Rizki Nugraha, angka tersebut tidak sesuai untuk menanggulangi kemiskinan. Sehingga perlu penambahan anggaran.

“Kami menilai minimal 10 persen dari PAD itu belum cukup untuk mengatasi kemiskinan di Kota Medan. Perlu lagi ditambah 10 persen lagi,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

Agar terjadi penambahan,maka pihaknya akan mendorong agar dilakukan revisi Perda No5/ 2015, yakni penambahan minimal persentase yang harus disisihkan dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dari 10 persen menjadi 20 persen.

Menurutnya, pemerintah wajib memenuhi hak-hak dasar warga negaranya, termasuk pemerintah kota. Diantaranya hak bidang pelayanan kesehatan, ketersediaan perumahan yang layak, pendidikan yang berkualitas, dan lain-lain.

“Dan selama ini 10 persen dari PAD itu jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga tidak mampu di Kota Medan. Untuk itu, kita mendorong agar perda ini segera direvisi agar hak-hak dasar setiap warga Kota Medan dapat terpenuhi,” tambahnya.

Selama ini, banyak warga miskin Kota Medan yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal sejatinya, warga tersebut telah masuk ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun karena terbatasnya anggaran, tidak semua warga yang masuk di DTKS bisa mendapatkan bantuan.

“Kita harapkan dengan direvisinya Perda tersebut, maka akan lebih banyak warga yang tertolong, sehingga angka kemiskinan di Kota Medan bisa menurun secara maksimal,” pungkasnya.(KM)

DPRD Medan