Aksi Bersih Sungai Deli, 26.552 Ton Sampah Diangkut
MEDAN – Aksi bersih Sungai Deli kolaborasi Pemko Medan, TNI AD serta Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II sepanjang 67.550 meter telah selesai dilakukan. Terdapat sebanyak 26.552 ton sampah diangkut dan 23.705 M3 sedimentasi.
Aksi ini berjalan selama 62 hari atau sejak 27 September hingga 22 Desember 2023. Capaian dilakukan cukup maksimal. Hal ini berdasarkan laporan Asisten Pemerintahan Setdako Medan, M Sofyan saat malam keakraban penutupan gotong royong bersih Sungai Deli di Lapangan Sejati, Rabu (27/12) malam.
Sofyan menuturkan, aksi ini melibatkan sebanyak 1.852 personel yang terdiri dari unsur TNI Angkatan Darat, P3SU Kecamatan se Kota Medan, BWSS II, Dinas SDABMBK Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Walikota Medan, Bobby Nasution sangat mengapresiasi atas kinerja peserta gotong royong. Menurutnya, kinerja ini sangat luar biasa. Maknanya sangat dirasakan.
“Sama kita ketahui, dalam beberapa hari terakhir kita diguyur hujan, baik di hulu maupun di Medan. Menurut Kepala BWSS II, Pak Firman, curah hujan pada pada 23 Desember sudah 90 milimeter dan 24 Desember 110-160 milimeter. Biasanya, curah hujan di atas 75 milimeter sudah masuk kategori siaga dan beberapa area Sungai Deli akan meluap, apalagi di atas 110 milimeter. Tapi kemarin, beberapa wilayah Sungai Deli bisa dikatakan aman, kondusif. Ini semua karena kerja teman-teman,” ungkap Bobby Nasution.
Bobby Nasution menekankan, gerakan ini harus dilanjutkan, tidak boleh berhenti sampai di sini saja. Karena itu, Pemko Medan mendorong BWSS II memperkuat hasil gotong royong ini dengan pekerjaan fisik di beberapa area.
“Beberapa area yang bisa diperkuat dengan pembangunan fisik oleh BWSS II dengan bantuan Kementerian PUPR, untuk memperkuat dan memperluas area tampung sungai Sungai Deli,” ujar Bobby Nasution.
Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyatakan, sebagaimana telah disampaikannya beberapa waktu lalu, setelah Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” ini selesai, maka akan dikenakan sanksi tegas kepada siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli. Hal ini telah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 yang juga mengatur tentang larangan membuang sampah ke sungai.
“Per 1 Januari 2024, kita akan terapkan Perda yang mengatur larangan membuang sampah ke sungai. Siapa yang membuang sampah ke sungai dikenakan denda. Ayo teman-teman di kecamatan dan kelurahan, jaga sungai di wilayah kita. Kalau ada yang buang sampah langsung laporkan,” ujar Bobby Nasution secara berpesan kepada camat dan lurah terus mensosialisasikan Perda ini.(KM)