MEDAN – Pemerintah Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam membersihkan birokrasi dari oknum-oknum nakal.
Wali Kota Medan, Rico Waas, secara resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua pejabatnya sekaligus: Camat Medan Timur, Fernanda dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan.
Keduanya resmi dibebaskan dari jabatan dan diturunkan pangkatnya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan penuh—sebuah sanksi yang setara dengan “degradasi” total dalam struktur birokrasi.
Hukuman terhadap Fernanda tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sementara Efrin dijerat melalui SK Nomor 800.1.6.2/1398.K—keduanya ditandatangani pada 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP. , membenarkan hal ini. “Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan,” ujarnya.
Namun, hukuman ini tidak berlaku serta-merta. Sesuai diktum keputusan, sanksi baru efektif pada hari kerja ke-15 sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau surat dikirim ke alamat yang bersangkutan.
Baca Juga : Wali Kota Medan Bebastugaskan Camat Medan Timur
Keduanya dihukum karena kasus yang berbeda, tapi sama-sama fatal:
1. Fernanda (Camat Medan Timur) – Dugaan Jual Beli Jabatan
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026, Fernanda terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.
Ia menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang. Jabatan ia jadikan komoditas dagangan!
Fernanda kini ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan—jauh dari posisi strategisnya sebelumnya.
2. Efrin Hadi Syahputra Hasibuan (Lurah Aur) – Pungli & SPA Gratis!
Lurah Aur ini dicopot karena dugaan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah kepala lingkungan di wilayah kerjanya.
Tak berhenti di situ, Efrin juga ketahuan menyalahgunakan kewenangan untuk menikmati fasilitas SPA (kusuk) secara gratis dari pengusaha SPA di wilayahnya.
Pelaksana Harian Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, membenarkan hal ini. Ia kini ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan Fajri Harahap menegaskan bahwa penjatuhan hukuman ini adalah wujud komitmen Pemko Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, dan kode etik ASN secara konsisten.
“Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penting dicatat: Hukuman ini bukan pemecatan. Keduanya tetap berstatus PNS dengan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan. Namun, pesan yang disampaikan jelas: tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini bukan insiden terisolasi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 83 ASN di lingkungan Pemko Medan dijatuhi hukuman disiplin—mulai dari sanksi ringan hingga berat. Ini membuktikan bahwa Wali Kota Rico Waas serius melakukan “sapu bersih” birokrasi dari oknum-oknum bermasalah.
Pengamat dari USU, Dr. Arief Mariski Purba, menilai langkah ini layak diapresiasi selama prosesnya transparan dan sesuai aturan, merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (FD)