Wali Kota Medan Bebastugaskan Camat Medan Timur

363

MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menunjukkan komitmennya memberantas praktik koruptif di lingkungan birokrasi.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung mulai 10 Agustus 2026.

Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Fernanda diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.

Yang lebih mencengangkan, aksi ini dilakukan saat Fernanda masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.

Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kota Medan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan.

Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 menyimpulkan bahwa Fernanda terbukti meminta dan menerima sejumlah uang sebagai imbalan janji pengurusan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pembebasan sementara ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjenjang.

Baca Juga : Baru 2 Bulan Jabat, Camat Belawan Diapresiasi Hadi Suhendra: Fokus Berantas Begal! Kerja Cepat, Polisi Amankan Pelaku

Pemko Medan tidak main-main dalam menangani kasus ini. Berikut kronologi penegakan disiplin yang dilakukan:
1. Audit Khusus oleh Inspektorat Kota Medan
2. Pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc oleh BKPSDM Kota Medan
3. Penerbitan Surat Pembebasan Sementara oleh Wali Kota Medan (Nomor 800.1.6.2/1305.K)
4. Proses Pemeriksaan Disiplin yang sedang berjalan

Subhan Fajri Harahap menegaskan bahwa pembebasan sementara ini bukan merupakan keputusan akhir hukuman disiplin. Keputusan mengenai sanksi akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa selesai.

“Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” ujar Subhan.

Wali Kota Medan melalui Subhan menyampaikan pesan moral yang kuat kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan.

“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas.”

Pemko Medan berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN, sehingga pengembangan karier aparatur benar-benar didasarkan pada prestasi dan kapabilitas, bukan uang atau koneksi.

Pemerintah Kota Medan mengimbau seluruh ASN agar tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, atau penempatan jabatan dengan imbalan uang.

Masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa juga diminta untuk melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi.

Kasus Fernanda ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh birokrat di Indonesia: tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan wewenang, apalagi yang melibatkan praktik koruptif.

Pemko Medan di bawah kepemimpinan Rico Tri Putra Bayu Waas membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dimulai dari lingkungan internal pemerintah. (Rel)