Bobby Nasution vs Truk Aceh: Perebutan Pajak Kendaraan yang Panas hingga DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

135

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara viral meminta truk berpelat Aceh (BL) yang beroperasi di wilayahnya untuk mengganti pelat menjadi Sumut (BK).

Alasannya, pajak kendaraan senilai Rp 1,7 triliun per tahun harus masuk ke kas daerah.

Suara dari Senayan: Desakan untuk Pusat
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti tindakan Bobby. Meski menganggapnya sebagai hal yang “wajar” untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan.

· Mencegah Konflik: Rifqinizamy menekankan bahwa pusat perlu menyikapi agar fenomena ini tidak menimbulkan gesekan antardaerah.

“Nanti kami sampaikan kepada Kemendagri agar jangan terkesan ini membangun konflik di bawah,” ujarnya.

· Fenomena Umum: Ia menyebut praktik serupa juga terjadi di banyak daerah, seperti yang dilakukan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Daerah-daerah disebut sedang berikhtiar sekuat tenaga meningkatkan penerimaan daerah.

· Perlu Regulasi Proporsional: Menurutnya, ke depan perlu regulasi yang lebih proporsional sehingga tidak memantik konflik antarwilayah.

Kilas Balik Insiden Viral
Insiden ini berawal dari sebuah video yang beredar luas pada Sabtu, 27 September 2025. Dalam video tersebut, terlihat Bobby Nasution menghentikan sebuah truk berpelat BL (Aceh) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam video, Bobby didampingi Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, yang menjelaskan kepada sopir bahwa pelat BL harus diganti menjadi BK agar pajak kendaraannya masuk ke kas Sumut.

Bobby sendiri mendatangi sopir dan berkata, “Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,”.

Motif Di Balik Layar: Pajak Kendaraan Bermotor
Alasan utama di balik permintaan ganti pelat ini adalah peningkatan pendapatan daerah. Bagi pemerintah provinsi, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber PAD yang utama.

Pemprov Sumut beralasan banyak perusahaan beroperasi di Sumut, tetapi masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah, sehingga pajaknya tidak masuk ke kas daerah. Nilainya tidak main-main, sekitar Rp 1,7 triliun per tahun.

Sosialisasi Menuju Aturan Baru 2026
Usai insiden viral, Bobby menegaskan bahwa tindakannya bukanlah razia resmi, melainkan bagian dari sosialisasi aturan baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Dalam rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025), Bobby menyatakan pihaknya akan menerapkan aturan yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya.

“Saya minta kepada bupati, tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK, agar diganti jadi BK,” pintanya.

Kontroversi dan Pandangan Kritis
Kebijakan Bobby menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari akademisi hukum. Kebijakan ini dianggap melampaui kewenangan (ultra vires) karena kewenangan registrasi kendaraan sepenuhnya berada di bawah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bukan pemerintah daerah.

Kritik juga menyoroti bahwa plat nomor kendaraan berlaku nasional sesuai UU Lalu Lintas. Membatasi kendaraan berdasarkan plat daerah dinilai dapat mengganggu perdagangan antarwilayah dan distribusi barang, yang merupakan roda ekonomi nasional. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com