Bobby Nasution Didesak Ubah Plat Kendaraan Perusahaan, Aktivis: Langkah Strategis Tingkatkan PAD

131

MEDAN – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengenai penggunaan pelat kendaraan daerah BK/BB untuk perusahaan yang beroperasi di Sumut menuai dukungan dari kalangan aktivis mahasiswa.

Sintong Sinaga, Ketua Komisariat Daerah PMKRI Provinsi Sumatera Utara-Nanggroe Aceh Darussalam, menilai langkah ini sebagai terobosan strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan operasional perusahaan yang berdomisili di Sumatera Utara harus menggunakan pelat BK atau BB.

Tujuannya agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan masuk ke kas daerah Sumut, yang pada akhirnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa pengecekan kendaraan yang sempat viral di media sosial bukanlah razia atau penilangan, melainkan bagian dari sosialisasi dan pendataan yang akan diberlakukan secara penuh pada 2026.

Dukungan dan Harapan untuk Regulasi yang Jelas
Sintong Sinaga menyatakan dukungan penuh bagi kebijakan Gubernur. Ia menegaskan kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Ini sekaligus menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta memastikan pembangunan Sumut berlangsung berkelanjutan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sintong mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera membuat regulasi yang jelas dan baku mengenai PKB untuk kendaraan perusahaan lintas provinsi.

Hal ini dinilai penting untuk menghilangkan kebingungan hukum di tingkat masyarakat dan pemerintah daerah, serta mencegah potensi gesekan antar daerah di masa depan.

Latar Belakang dan Konteks Kebijakan
Kebijakan ini lahir dalam konteks upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, banyak perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tetapi kendaraannya masih menggunakan pelat dari daerah lain. Akibatnya, pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas Sumut, padahal kendaraan itu menggunakan jalan yang dibangun dengan APBD Sumut.

Ia juga menegaskan bahwa langkah serupa telah lama diterapkan di beberapa provinsi seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Oleh karena itu, penerapan di Sumut bukanlah hal baru, melainkan sebuah langkah yang wajar untuk kepentingan bersama. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com