Dua Mantan Pejabat BPN Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Korupsi Besar Pelepasan Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland
MEDAN – Langkah tegas dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pelepasan aset milik PTPN I seluas 8.077 hektar untuk pengembangan perumahan Citraland.
Dua tersangka yang ditahan yaitu ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara (2022-2024), dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (2023-2025).
Mereka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) tanpa pemenuhan kewajiban melakukan serah terima minimal 20% lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya dialihkan ke negara sesuai revisi tata ruang.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor PRINT-21 dan PRINT-22 tanggal 14 Oktober 2025.
Penahanan ini sebagai langkah awal untuk mengamankan penyidikan yang tengah mendalami adanya kerugian negara akibat pelepasan aset tersebut.
Fakta penyidikan mengungkap bahwa dengan meloloskan sertifikat HGB bagi PT. NDP, para tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari total lahan HGU yang semestinya diserahkan.
Lebih parah lagi, PT. DMKR diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan atas lahan tersebut, memperparah potensi kerugian keuangan negara. Saat ini, perhitungan kerugian masih dalam proses audit mendalam oleh pihak berwenang.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Terkait keterlibatan orang atau pihak lain, kita menunggu hasil pengembangan penyidikan. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Husairi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelamatan aset negara dan integritas aparat pengelola tanah. Penegakan hukum yang transparan dan tegas diharapkan menjadi sinyal kuat pemberantasan korupsi di sektor strategis. (FD)