Anggota DPRD Medan Bongkar Praktik Calo PBG: Warga Rugi Rp 28 Juta, Bangunan Malah Diketok!
MEDAN – Praktik percaloan dan birokrasi yang berbelit dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Perkimcikataru) Kota Medan akhirnya terbongkar dalam sebuah rapat evaluasi yang panas.
Jusup Ginting Suka, anggota Komisi IV DPRD Medan dari PDI Perjuangan, secara terbuka membeberkan bobroknya sistem dan menuding adanya oknum pegawai yang menjadi calo.
Dalam rapat evaluasi antara Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perkimcikataru pada Senin, 5 Januari 2026, Jusup Ginting melayangkan kritik pedas. Ia mengungkapkan bahwa pengurusan PBG masih dipersulit dan ada oknum pegawai yang bertindak sebagai calo. Oknum ini diduga mengarahkan warga kepada konsultan tertentu, yang berujung pada kerugian materi tanpa hasil jelas.
Siapa yang Terlibat?
· Pelapor/Pengungkap: Jusup Ginting Suka (Anggota Komisi IV DPRD Medan, PDI Perjuangan)
· Oknum yang disebut: Yustina (pegawai Dinas Perkimcikataru Medan)
· Korban: Seorang warga dari kawasan Medan Tuntungan
· Pihak yang Dikritik: Jhon Ester Lase (Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan) beserta jajarannya.
· Pihak lain: Paul Mei Anton Simanjuntak SH (Ketua Komisi IV DPRD Medan) yang turut mengkritisi lamanya proses dan kompleksitas persyaratan.
Kasus ini terjadi dalam pengurusan administrasi di Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Rapat evaluasi berlangsung di Ruang Komisi IV, Gedung DPRD Kota Medan.
Jusup Ginting menilai Dinas Perkimcikataru Medan sebagai “paling buruk” dalam pelayanan PBG. Hal ini diduga karena sistem yang tidak transparan, pembiaran bangunan tanpa PBG, dan lemahnya pengawasan internal terhadap praktik percaloan oleh oknum.
Ketua Komisi IV, Paul Simanjuntak, menambahkan bahwa lamanya proses dan kerumitan teknis yang tidak jelas turut menjadi penyebab.
Kronologi Terbongkarnya Percaloan
1. Warga Medan Tuntungan datang ke Dinas Perkimcikataru untuk mengurus PBG bangunan kos-kosan sederhana.
2. Ia diarahkan oleh oknum pegawai bernama Yustina kepada seorang konsultan.
3. Warga tersebut telah membayar Rp 28 juta kepada konsultan tersebut.
4. Alih-alih mendapat PBG, bangunan milik warga justru diketok (didenda/ditertibkan) oleh pihak berwajib karena tidak memiliki izin.
5. PBG yang dijanjikan tak kunjung terbit, menyebabkan kerugian materi dan psikis.
6. Dalam rapat, Jusup Ginting secara tegas meminta Kadis Jhon Ester Lase untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum ini dan memperbaiki sistem pelayanan.
7. Paul Simanjuntak menyarankan Dinas Perkimcikataru Medan untuk belajar ke kabupaten sekitar seperti Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi yang dikenal lebih cepat dalam mengurus PBG.
8. Respons Kadis: Jhon Ester Lase menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, saat ditanya detail teknis persyaratan, ia menjawab, “Ilmu saya tidak sampai disini.”
Kesimpulan
Pengungkapan ini menyoroti masalah serius dalam birokrasi perizinan Kota Medan. Diperlukan tindakan tegas dan perbaikan sistem yang signifikan dari Dinas Perkimcikataru, serta pengawasan ekstra ketat dari DPRD, untuk menghentikan praktik percaloan dan memulihkan kepercayaan publik. Masyarakat dihimbau untuk waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa. (FD)