Percepat Pendataan Bantuan Pascabencana, Bobby Nasution Segera Terbitkan SK Rumah Terdampak Bencana

58

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk menetapkan rumah-rumah terdampak bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu. Langkah strategis ini diambil untuk mempercepat proses pendataan dan penyaluran bantuan pemerintah kepada korban, sehingga pemulihan pascabencana bisa berjalan lebih efisien.

Pernyataan ini disampaikan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Pascabencana secara virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari kediaman pribadinya di Komplek Tasbih Medan, pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Kami akan menerbitkan SK Gubernur hari ini untuk mempercepat penyaluran bantuan. Data sisanya akan disempurnakan, karena menurut BNPB, data boleh diperbaiki ke depannya,” tegas Bobby.

Hingga saat ini, dari total daerah terdampak di Sumut, 15 kabupaten/kota telah menerbitkan SK serupa. Dua daerah, yaitu Kabupaten Tebing Tinggi dan Kota Medan, masih dalam proses. Sementara, Kabupaten Asahan dan Batubara dilaporkan belum mengajukan penetapan SK tersebut.

Percepatan penerbitan SK dimaksudkan untuk menjadi katalis pemulihan. Dengan data yang resmi dan terverifikasi, penyaluran bantuan dari pusat dapat segera cair.

Targetnya, jumlah masyarakat yang masih tinggal di pengungsian dapat segera berkurang, khususnya bagi pemilik rumah dengan kerusakan ringan dan sedang.

“Masyarakat kita yang ingin kembali ke rumah, membersihkan, dan beraktivitas butuh bantuan. Ini yang disiapkan Kementerian Sosial dan BNPB,” jelas Bobby Nasution.

Rincian Bantuan Pemerintah untuk Korban Bencana

Rapat tersebut juga memaparkan skema bantuan komprehensif dari pemerintah pusat:

1. Kementerian Sosial (Kemensos):
· Bantuan pascabencana senilai Rp3 juta per keluarga untuk perabotan & peralatan rumah tangga.
· Bantuan jaminan hidup Rp450 ribu per orang per bulan, diberikan selama tiga bulan.
· Bantuan modal usaha Rp5 juta per keluarga.
· Santunan Rp15 juta untuk korban meninggal dan Rp5 juta untuk korban luka berat. Hingga kini, telah disalurkan kepada 111 ahli waris di beberapa kabupaten/kota.
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB):
· Bantuan stimulan perbaikan rumah berdasarkan tingkat kerusakan:
· Rusak Ringan: Rp15 juta
· Rusak Sedang: Rp30 juta
· Rusak Berat: Rp60 juta

Pentingnya Data yang Akurat dan Cepat

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menekankan bahwa penyaluran bantuan akan mengacu pada data by name by address dari daerah. “Semakin cepat datanya terkumpul, semakin cepat penyalurannya,” ujarnya.

Pesan serupa disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menegaskan agar pendataan dan penetapan SK di semua provinsi terdampak segera diselesaikan.

“Kuncinya adalah kecepatan data. Jika cepat, masyarakat pemilik rumah rusak ringan-sedang segera mendapat bantuan, mereka bisa pulih dan beraktivitas kembali. Masyarakat kita sebenarnya sangat survive, bayangkan jika ditambah bantuan yang cepat, pemulihan akan lebih optimal,” pungkas Tito.

Dengan diterbitkannya SK Gubernur ini, diharapkan seluruh mekanisme bantuan dapat segera bergulir, meringankan beban korban, dan mengakselerasi kembalinya kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Sumatera Utara pascabencana. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com