Bom Waktu PK5 Medan! 12 Aturan Sekaligus Digunakan, Syaiful Ramadhan: Jangan Ada Tindakan Represif Tanpa Solusi!

124

MEDAN – Sebuah “bom waktu” sosial kembali mengancam di ibu kota Sumatera Utara. Di tengah hiruk-pikuk pemulihan ekonomi, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, justru melontarkan kritik pedas yang mengundang perhatian publik.

Ia menyoroti langkah kontroversial Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dinilai terlalu galak dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) di sejumlah titik strategis kota.

Kritik ini bermula dari pengaduan puluhan pedagang di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Mereka resah setelah menerima Surat Peringatan (SP) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 29 Juli 2026. Isi surat itu bak petir di siang bolong: seluruh barang dagangan wajib dikosongkan dalam waktu singkat, hanya 3 x 24 jam.

Namun, yang menjadi sorotan utama Syaiful bukan sekadar surat peringatan itu. Ia menyoroti “amunisi” hukum yang digunakan petugas. Bayangkan, untuk mengusir pedagang kecil yang hanya bermodal gerobak dan terpal, Satpol PP mengerahkan tidak kurang dari 12 dasar hukum!

Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwal) dikerahkan sekaligus.

“Rakyat kecil yang berjuang di sektor UMKM dan PK5 ini ditindak dengan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar,” tegas Syaiful dengan nada tinggi, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga : Politikus PKS Desak Pemko Medan Berhenti Gusur PKL, Ini Solusi Nyata yang Ditawarkan

Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Ini bukan solusi, ini penggusuran kilat!

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa dirinya tidak anti-penataan. Ia bahkan mendukung upaya pemerintah untuk membuat Kota Medan lebih tertib dan indah. Namun, ia mengingatkan bahwa penataan tidak boleh identik dengan tindakan represif tanpa solusi.

“Kita mendukung penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi nyata. Mereka ini bukan pedagang musiman. Ada yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari berjualan di sana. Jangan datang membawa segudang aturan, mengusir mereka, lalu pergi tanpa menyiapkan lokasi pengganti atau solusi yang manusiawi,” tuturnya.

Syaiful menilai pendekatan ini menimbulkan kesan ketidakadilan yang sangat terasa di tengah masyarakat kelas bawah. Ia menyoroti sikap “tajam ke bawah, tumpul ke atas” yang selama ini menjadi momok bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Pemko Medan tidak pernah terlihat setegas ini ketika menghadapi pelanggaran tata ruang oleh pengusaha besar atau bangunan liar. Kenapa baru segalanya ketika berhadapan dengan rakyat kecil?” tanya Syaiful sinis.

Menurutnya, konsistensi adalah kunci keadilan. Seluruh perangkat daerah harus berani bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar, tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya rakyat kecil yang selalu menjadi sasaran. Kalau memang ingin menegakkan aturan, lakukan secara adil untuk semua pihak,” pungkasnya.

Diketahui, polemik penertiban PK5 ini bukan kali pertama terjadi di Kota Medan. Sebelumnya, kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan juga menjadi langganan penertiban yang kerap diwarnai ketegangan.

Bahkan, isu tentang oknum yang memungut biaya sewa lapak tanpa dasar hukum yang jelas juga sempat mencuat.

Syaiful berharap Pemko Medan segera mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima.

Ia menilai perda ini adalah payung hukum yang sempurna jika dijalankan dengan baik, asalkan pemerintah mau hadir sebagai fasilitator, bukan sebagai “tukang gusur”. (Rel)