Skandal Korupsi LNG Pertamina: Dua Eks Petinggi Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1,77 Triliun!
JAKARTA – Gelombang baru dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina kembali mengguncang publik. Dua mantan petinggi tinggi perusahaan energi negara itu, Hari Karyuliarto (eks Direktur Gas periode 2012-2014) dan Yenni Andayani (eks Senior Vice President Gas & Power 2013-2014), resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Selasa (23/12/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka dituduh menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai US$113,84 juta (setara sekitar Rp1,77 triliun berdasarkan kurs saat ini), melalui serangkaian keputusan melawan hukum dalam pengadaan LNG dari perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (anak usaha Cheniere Energy Inc.), pada periode 2011-2021.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (2009-2014), yang telah divonis bersalah dan hukumannya diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada awal 2025. Ketiganya diduga berkolaborasi dalam praktik yang mengabaikan prosedur standar, termasuk :
– Tidak menyusun pedoman pengadaan LNG internasional yang jelas.
– Menyetujui Term Sheet dan Sales and Purchase Agreement (SPA) untuk Train 1 dan Train 2 tanpa kajian keekonomian mendalam, analisis risiko, atau mitigasi.
– Menandatangani kontrak tanpa pembeli domestik yang terikat perjanjian, sehingga LNG surplus harus dijual rugi di pasar internasional.
– Menggunakan formula harga lebih tinggi untuk Train 2 tanpa bandingkan dengan sumber domestik atau alternatif lain.
– Memproses persetujuan direksi secara sirkuler, tanpa tanggapan tertulis Dewan Komisaris maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Akibatnya, Pertamina membeli 18 kargo LNG dengan biaya total US$341 juta, tapi hanya terjual US$248 juta – rugi bersih yang masif! Kerugian ini juga memperkaya pihak tertentu, termasuk Karen Agustiawan sendiri sekitar Rp1 miliar plus US$104 ribu, serta korporasi AS tersebut.
Jaksa KPK Yoga Pratomo menegaskan, perbuatan ini merupakan perbuatan berlanjut yang melawan hukum, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menyoroti kerentanan pengelolaan aset negara di sektor energi strategis, di mana keputusan gegabah bisa berdampak triliunan rupiah pada keuangan publik.
Sidang lanjutan akan menjadi sorotan, apakah keadilan benar-benar ditegakkan untuk melindungi rakyat dari praktik korupsi di BUMN. (CNN)