Topan Ginting Diadili, Terima “Fee” Rp50 Juta untuk Proyek Jalan Rp165 Miliar

87

MEDAN – Gelar perkara korupsi bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Topan Obaja Ginting (40), mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, resmi diadili pada Rabu (19/11/2025) atas kasus suap yang menjeratnya.

Apa Saja Dakwaannya?
Topan didakwa menerima uang sebesarRp50 juta yang dikatakan sebagai “komitmen fee” atau janji imbalan untuk memuluskan dua proyek pembangunan jalan senilai total Rp165 miliar.

Proyek Apa Saja yang Terlibat?
Dua proyek jalan yang dimaksud adalah:
1. Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Nilai: Rp96 miliar)
2. Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Nilai: Rp69,8 miliar)

Modus dan Kronologi Korupsi
Jaksa KPK, Eko Wahyu Prasetyo, menuturkan bahwa Topan disebut memprioritaskan dua proyek ini meski awalnya belum ada anggarannya. Setelah anggaran disetujui, Topan bersama terdakwa lainnya, Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPT Gunungtua), dikatakan berkoordinasi untuk mencari rekanan.

Dalam proses ini, muncul peran mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, yang merekomendasikan dua perusahaan, yaitu PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan PT Ronana Mora (RNG).

Uang Rp50 juta tersebut diserahkan secara tidak langsung melalui ajudan Topan, Yudhistira, di area parkir City Hall Medan. Yang menarik, proses lelang berjalan sangat cepat.

Pengumuman pemenang lelang hanya berselang sekitar 6 jam dari pembukaan lelang itu sendiri. Setelah pemenang ditetapkan, Rasuli melaporkannya kepada Topan dan hanya mendapat respons singkat: “mainkan”.

Terdakwa Lain dan Nilai Suap yang Lebih Besar
Selain Topan dan Rasuli,persidangan juga menjerat Helianto, seorang PPK di BBPJN I Sumut. Ia didakwa menerima suap yang jauh lebih besar, Rp1,6 miliar, untuk pengurusan tiga proyek jalan lainnya di Tapanuli Selatan.

Apa Kata Jaksa?
Jaksa menyiapkan 120 saksi untuk mengungkap kasus ini.Namun, Jaksa Eko Wahyu Prasetyo secara tegas menegaskan bahwa Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin TIDAK termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan.

Persidangan akan dilanjutkan pada 26 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com