40 Tahun Sengketa Kebun USU: Ganti Rugi Diduga Fiktif, Negara Diam
LANGKAT — Sengketa lahan Kebun Percobaan Tambunan A milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kembali mencuat ke permukaan.
Konflik agraria yang berlarut hampir empat dekade ini mengungkap dugaan ganti rugi fiktif, penyimpangan peruntukan lahan, dan pembiaran negara yang tak kunjung diselesaikan.
Sekitar 30 warga Desa Poncowarno mendatangi Kantor Bupati Langkat, Jumat (23/1/2026) terkait peninjauan ulang Hak Pakai USU atas lahan seluas sekitar 300 hektare.
Mereka menilai penguasaan lahan oleh kampus negeri tersebut sarat pelanggaran hukum dan mengabaikan hak masyarakat sejak awal 1980-an.
Warga mengungkapkan, USU diduga mengajukan data pembayaran ganti rugi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai.
Namun klaim administratif itu dibantah keras oleh warga yang tanahnya masuk dalam kawasan kebun percobaan.
“Tidak pernah ada ganti rugi. Tidak tunai, tidak melalui pemerintah, tidak lewat mekanisme apa pun,” ujar salah satu perwakilan warga dalam audiensi.
Baca juga: Kembalikan Fungsi Lahan, Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Ha Sawit Ilegal di TNGL
Aksi tersebut diterima langsung Bupati Langkat Syah Afandin. Ia memimpin pertemuan bersama Kepala BPN Langkat di ruang Sekretaris Daerah.
Dalam audiensi itu terungkap bahwa persoalan ini sebenarnya telah diakui negara sejak lama.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2003, USU disebut telah menyepakati kewajiban pembayaran ganti rugi kepada warga.
Kesepakatan itu bahkan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim penyelesaian sengketa oleh Pemerintah Kabupaten Langkat pada masa kepemimpinan almarhum Syamsul Arifin.
Tim tersebut melibatkan unsur lintas institusi, mulai dari Pemkab Langkat, Rektorat USU, Kodim Langkat, hingga Kepolisian.
Tim melakukan inventarisasi lahan dan mendata pemilik sah yang berhak menerima ganti rugi. Namun hingga 2026, rekomendasi tim itu tak pernah dieksekusi.
“Tidak ada pembayaran. Tidak ada penyelesaian. Negara seolah membiarkan persoalan menggantung selama puluhan tahun,” ungkap warga.
Masalah kian kompleks ketika muncul dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan.
Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin, menjelaskan, lahan yang diberikan melalui SK Menteri Dalam Negeri tahun 1981 sejatinya diperuntukkan bagi pendidikan dan penelitian.
Namun berdasarkan keterangan warga, lahan tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi kebun komersial berorientasi keuntungan.
“Jika terbukti, penguasaan lahan USU berpotensi cacat hukum dan membuka peluang pembekuan hingga pencabutan Hak Pakai,” kata warga lagi.
BPN Langkat menyatakan akan meninjau ulang sertifikat Hak Pakai USU dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Bupati Langkat pun menegaskan, jika pelanggaran terbukti, Pemkab siap membawa kasus ini ke tingkat kementerian hingga DPR RI, termasuk opsi pengambilalihan lahan.
Kasus Kebun Percobaan Tambunan A kini bukan sekadar konflik lokal. Ia menjadi potret telanjang bagaimana konflik agraria, kelalaian administratif, dan ketidakadilan bisa bertahan puluhan tahun di bawah diamnya negara.(Red)