Aksi Cepat Polsek Sunggal: Tangkap Dua Residivis Spesialis Jambret Sasar Pengendara Sepeda Listrik!

81

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggerebek dan menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Kedua tersangka, MAF (23) dan MIP (23), baru saja bebas dari penjara sekitar satu bulan lalu, namun langsung kembali beraksi dengan melakukan dua kali penjambretan.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal pada Selasa (23/12/2025).

Salah satu aksi kejahatan terjadi pada 21 Desember 2025 di Jalan Kasuari (atau Kaswari), Medan. Korban, Evi Kartika Trisnawati (42), seorang warga Medan Sunggal, sedang mengendarai sepeda listrik saat tiba-tiba menjadi sasaran komplotan spesialis jambret yang menargetkan kelompok rentan seperti pengendara kendaraan lambat.

Beruntung, saat kejadian, korban langsung berteriak minta tolong, yang segera menarik perhatian warga sekitar. Tim patroli Polsek Sunggal yang sedang bertugas di wilayah tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku bersama bantuan masyarakat. Aksi gotong royong ini menjadi kunci keberhasilan penangkapan tanpa korban luka lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor, 1 buah tas sandang motif batik milik korban, 1 unit handphone Oppo A58 warna abu-abu.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat di jalan raya, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua atau listrik yang sering menjadi target empuk pelaku jambret.

Kapolsek Bambang menegaskan komitmen Polsek Sunggal untuk terus meningkatkan patroli guna mencegah kejahatan jalanan di wilayah Medan. (HEN)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com