Baru Pulang dari Kamboja, Malah Jadi Kurir 100 Pod Getar, DJ Ditangkap di Gerbang Perumahan Mewah

377

MEDAN – Dunia malam Kota Medan kembali tercoreng. Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang pria yang ternyata berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ).

Bukan karena kasus pesta narkoba, pria berinisial RM (33) ini justru terjun ke bisnis gelap sebagai kurir narkoba jenis baru. Ironisnya, ia baru saja pulang dari Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.

Penangkapan dramatis ini terjadi pada Senin (14/9/2026) malam. Tim Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan di sebuah warung di kawasan perumahan mewah, Jalan Asrama, Medan Sunggal.

Mendengar kedatangan polisi, RM yang saat itu tengah bersiap melakukan transaksi panik dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Namun, upaya itu sia-sia. Personel Unit 1 yang sudah mengepung lokasi berhasil meringkusnya tepat di gerbang perumahan mewah tersebut.

Baca Juga : DJ Ternama Medan Miss D Ditangkap Jual Vape Narkoba Merek Batman

“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil menangkap persis di gerbang perumahan,” ungkap AKBP Rafli kepada awak media, Minggu (20/9/2026) pagi.

Dari tangan RM, petugas menyita barang bukti yang cukup mengejutkan: 100 pcs pod getar. Barang haram yang dikemas dalam plastik tersebut terbagi dalam dua merek berbeda. Sebanyak 60 pcs adalah pod getar merek “Batman”, sedangkan 40 pcs sisanya bermerek “Yakuza”.

“Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza,” beber Rafli.

Berdasarkan pengakuan awal RM, ia baru dua bulan terakhir terjun ke bisnis ini. Statusnya sebagai kurir. Ia mengaku tergiur dengan upah jutaan rupiah yang dijanjikan jika berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar tersebut sampai ke tangan pemesan.

“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan,” tambah Rafli.

Tak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang teman RM, yakni FS (36), warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. FS ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan Sunggal. Peran FS dalam jaringan ini cukup krusial.

“Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengemul uang hasil penjualan narkoba,” terang Rafli.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah memburu dua pelaku utama yang berperan sebagai pemasok. Keduanya berinisial ER dan U. Polisi memastikan identitas keduanya sudah dikantongi.

“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar, yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan, pelaku akan kami tangkap,” tegas Rafli.

Kasatresnarkoba memberikan peringatan tegas kepada para pelaku narkoba di Kota Medan. Ia menekankan bahwa modus peredaran narkoba terus berkembang, termasuk dengan menyamarkan barang haram ke dalam bentuk pod getar yang sedang tren di kalangan anak muda.

“Kami sampaikan, untuk para pelaku narkoba di kota Medan, narkoba mungkin bisa saja berubah bentuk, atau berbagai kemasan modus. Tapi kami pastikan hukum akan tetap mengejar anda. Kami akan kejar, tangkap, hingga tuntas,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok DJ yang identik dengan kehidupan malam, serta latar belakang pelaku sebagai pekerja migran di sektor judi online. Polisi masih mendalami apakah ada keterkaitan antara bisnis judi online dan peredaran narkoba yang dijalankan RM. (FD)