Revitalisasi Pendidikan Sumut Terhambat Masalah Lahan? Bobby Nasution Ungkap Solusi Jitu

115

NIAS BARAT — Di balik megahnya cita-cita mencerdaskan anak bangsa, ada persoalan klasik yang kerap luput dari sorotan siapa pemilik tanah tempat sekolah berdiri?

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengungkap bahwa persoalan aset sekolah menjadi penghambat utama revitalisasi pendidikan di provinsi ini.

Dalam agenda Sapa Daerah (SADA) di RPJ Beach, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sabtu (19/7/2026), Bobby menanggapi langsung aspirasi Kepala SMA Negeri 1 Sirombu, Enonia Hia, yang mengusulkan pembangunan ruang kelas baru, toilet, pagar sekolah, dan tempat ibadah.

Namun, alih-alih langsung menyetujui, Bobby justru menegaskan satu hal prinsip: pembangunan fisik tidak boleh dilakukan sebelum status kepemilikan lahan jelas secara hukum.

“Pemerintah Provinsi Sumut sangat serius membenahi persoalan aset sekolah. Banyak gedung sekolah yang merupakan aset pemerintah provinsi, tetapi berdiri di atas lahan milik kementerian maupun pihak swasta.

Persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu agar revitalisasi dapat dilakukan secara maksimal dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,” tegas Bobby.

Persoalan ini bukan isapan jempol. Data menunjukkan, dari sekitar 3.000 aset tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut, hampir 900 aset belum memiliki sertifikat, sementara lebih dari 200 aset masih dalam proses sengketa dengan berbagai pihak. Bayangkan, sepertiga aset provinsi belum terjamin kepastian hukumnya!

Baca Juga : Gerak Cepat Bobby Nasution Di Ujung Barat Sumut: Nelayan, Masjid Al Uswah, Hingga Jalan Siap Dikerjakan

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengungkap fakta yang lebih mencengangkan: hampir 100 sekolah di Sumut berdiri di atas kawasan yang sebelumnya berstatus hutan lindung atau lahan milik kementerian. Belum lagi puluhan sekolah yang berada di areal perkebunan PTPN maupun swasta.

Akibatnya, sekolah-sekolah ini sulit mengakses dana revitalisasi dari pemerintah pusat maupun daerah. Padahal, banyak bangunan sekolah sudah dalam kondisi memprihatinkan—atap bocor, fasilitas rusak, ruang kelas tidak layak.

Meski masalahnya kompleks, ada kabar baik. Sepanjang tahun ini, 15 sekolah di wilayah Kepulauan Nias yang sebelumnya berada di kawasan hutan lindung berhasil dialihkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti nyata keseriusan Pemprov Sumut dalam menyelesaikan persoalan aset pendidikan secara bertahap.

Bobby menegaskan, Pemprov telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan dan terus menginventarisasi sekolah yang bermasalah.

Langkah ini krusial karena kepastian status lahan menjadi syarat mutlak agar sekolah bisa memperoleh dukungan pembangunan baik dari pusat maupun provinsi.

Bobby juga memberikan angin segar. Untuk kebutuhan yang tidak berkaitan langsung dengan status lahan—seperti pembangunan atau perbaikan rumah ibadah sekolah—pemprov akan mengupayakan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.

Dengan kata lain, meski proses legalitas aset masih berjalan, kebutuhan mendesak tetap bisa diakomodasi melalui jalur alternatif.

Alexander Sinulingga menambahkan, Dinas Pendidikan Sumut akan terus mempercepat proses legalisasi aset sekolah di seluruh daerah. Sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian BUMN, dan pihak PTPN terus digalakkan.

Pesan Bobby Nasution jelas: Pemprov ingin membangun, tapi pembangunan harus aman secara administrasi dan hukum. Bukan sekadar membangun, tapi membangun dengan kepastian. (Rel)