BREAKING: De Tonga Bar Disegel! Terungkap Aksi Narkoba hingga Ganggu Warga
MEDAN – Langkah tegas akhirnya diambil aparat terhadap De Tonga Bar (Live Music De Tonga) di Jl. Sei Belutu, Medan Selayang. Lokasi yang selama ini jadi sumber keresahan warga resmi diberhentikan operasionalnya, Rabu (24/12/2025), usai terbongkar berbagai pelanggaran serius, mulai dari peredaran narkoba hingga gangguan ketenteraman lingkungan.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, dan Wali Kota Medan, Rico Waas, sebagai respons atas aspirasi warga yang terus mengalir.
Dari Keluhan Warga ke Kasus Narkoba
Awalnya, warga mengeluhkan kebisingan musik hingga larut malam yang mengganggu istirahat. Lokasi yang berdampingan dengan rumah ibadah juga dinilai sangat tidak pantas. Tak hanya itu, aktivitas di dalam seperti penampilan sexy dancer memicu dugaan praktik prostitusi.
Keluhan tersebut ternyata hanya puncak gunung es. Setelah diselidiki, Polrestabes Medan menemukan dugaan kuat peredaran gelap narkoba yang melibatkan manajemen De Tonga. Tempat ini diduga menjadi sarang tindak pidana narkotika.
Operasi Gabungan dan Tindakan Tegas
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebelumnya pada Sabtu (13/12/2025), di mana empat butir pil ekstasi diamankan dan tujuh orang diamankan. Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Kapolrestabes menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai peraturan. Atas temuan itu, Polrestabes merekomendasikan pencabutan izin operasional secara permanen.
Komitmen Bersama Jaga Ketertiban
Kehadiran langsung jajaran Polrestabes dan Pemko Medan dalam penyegelan menegaskan komitmen untuk mendengarkan suara warga sebagai elemen vital pengawasan. Menindak tegas pelanggaran hukum dan gangguan ketertiban dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Ini bukti bahwa kepedulian warga tidak akan diabaikan. Kami akan terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban Kota Medan,” tegas Kapolrestabes. (FD)