Bukan SPA Biasa! Kilas Balik Modus Gaya Hidup Mewah di Balik 19 Paket Happy Water yang Dibongkar Polrestabes Medan

157

MEDAN – Sebuah tempat SPA yang seharusnya menjadi oase relaksasi, justru menjelma menjadi sarang transaksi narkoba.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan baru saja mengungkap kasus yang mencengangkan: seorang karyawan SPA berinisial GF (20) diamankan bersama pemasoknya ER (24) dalam kasus peredaran Happy Water.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang dilakukan GF pada 6 Juli 2026. Tim langsung bergerak dan menangkap GF di Jalan Sei Belutu, Medan, bersama 3 paket Happy Water yang siap edar.

Dari pengakuan GF, polisi mengembangkan kasus dan menangkap ER di kediamannya, Jalan Tani Asli, Kecamatan Medan Sunggal, dengan barang bukti 16 paket Happy Water yang ditemukan di dapur rumahnya.

“GF merupakan warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah,” ujar AKBP Rafli Yusuf, SH, SIK, MIP Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, didampingi Wakasat Kompol Abdi Harahap, SH, dan Kanit 1 AKP Ruspian, SH, MH.

Baca Juga : Polrestabes Medan Gerebek Sindikat Judi Meja Ikan Di Pulo Brayan, 5 Orang Terjaring Ops Pekat 2026

Yang mengejutkan, GF ternyata menjual narkoba kepada pengunjung SPA di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, tempatnya bekerja.

“Dalam dua minggu belakangan ini, tersangka telah mengedarkan barang haram tersebut,” tegas AKBP Rafli. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang identitasnya sudah diketahui.

Happy Water adalah koktail narkotika sintetis yang berbahaya. Biasanya tidak berwarna dan tidak berbau, sering dikemas menyerupai minuman ringan atau suplemen. Harganya di pasaran gelap bisa mencapai Rp2 juta per saset.

Efek sampingnya pun mengerikan: pemakaian dapat menyebabkan euforia berlebihan, halusinasi, paranoid, hingga kerusakan otak permanen. Overdosis bisa berakibat fatal dan memerlukan penanganan medis darurat.

AKBP Rafli menegaskan komitmennya memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Meskipun narkoba terus bertransformasi, kami yakinkan akan selangkah lebih maju untuk terus mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis apa pun,” pungkasnya.

Data BNN menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada 2026 masih di atas 2%, mencakup lebih dari 4 juta orang. Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba nyata dan mengintai di tempat-tempat yang tak terduga.

Kasus ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (FD)