Bupati Simalungun Teken MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring
MEDAN – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama Kajati Sumut Harli Siregar, Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
MoU tersebut bertujuan memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman sesuai prinsip keadilan restoratif.
Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif yang bermanfaat bagi masyarakat dan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mogopal, menegaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan KUHP 2023 Pasal 65 huruf e yang menetapkan pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara.
Menurut Undang, keberhasilan program ini membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi kegiatan dan melakukan pengawasan.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang efektif dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita mendukung penuh kebijakan ini dan memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas serta sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Simalungun yang menekankan keadilan dan kemajuan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, para pihak juga menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum.
Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari restorative justice yang memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan sambil memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, humanis, dan transparan di seluruh Sumatera Utara. (RS)