Camat Medan Barat Diduga Pungli dan Salahkan Wewenang, 5 Mandor Sampah Jadi Korban

210

Medan – Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dengan memindahkan lima mandor pengawas kebersihan sampah secara sepihak.

Pemindahan ini diduga akibat para mandor menagih setoran retribusi sampah (WRS) yang belum disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Ke lima mandor yang dipindahkan ke posisi P3SU tanpa alasan jelas adalah:
1. Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan)
2. Rio Sutanja Nasution (Kelurahan Sei Agul)
3. Kusdian Pasaribu (Kelurahan Gelugur Kota)
4. Ridwan Marpaung (Kelurahan Silalas)
5. Sri Rahayu br. Siregar (Kelurahan Karang Berombak)

Mereka mengadu ke Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor menyebut Hendra Syahputra menggunakan uang retribusi sampah (Rp5-13 juta per mandor) untuk kepentingan pribadi. Saat ditegur, justru mereka dihukum dengan mutasi.

Antonius Tumanggor akan melaporkan kasus ini ke Wali Kota Medan dan meminta DLH Medan mengembalikan para mandor ke posisi semula.

“Jika ada kesalahan, proses hukum. Tapi jika tidak, hak mereka harus dikembalikan,” tegasnya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com