Coba Kabur, Polsek Medan Baru Tembak Pencuri Rumah Kosong
MEDAN – Tim Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan S. Parman Gg. Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Pelaku, Wawan Afizal (44), ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Rincian Kasus
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, SIK MH, menyatakan bahwa pelaku beraksi di rumah korban Sherli (35) pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku mencuri 1 untai kalung emas seberat 2,12 gram, 32 unit ponsel berbagai merek, dan uang tunai Rp 600.000,- dengan total kerugian mencapai Rp 18.000.000,-.
Laporan Korban
Setelah mengetahui rumahnya dibobol melalui rekaman CCTV, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
“Atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota,” ujar Kompol Hendrik.
Interogasi dan Penangkapan
Dalam interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah korban dan menjual barang curian di kawasan Pantai Burung.
Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya setelah memberikan dua kali tembakan peringatan.
Perawatan Medis dan Penahanan
Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis sebelum diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Baru dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Kompol Hendrik. (FD)