Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curat

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru neringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan S. Parman Gg. Pasir No. 55, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Laporan dan Pelapor
Dasar penangkapan ini adalah laporan polisi LP/B/1048/XI/2024/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU pada tanggal 8 November 2024, dengan pelapor bernama Sherli (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan S. Parman Gg. Pasir No. 55.

Kerugian Korban
Korban melaporkan kerugian berupa, 1 untai kalung emas seberat 2,12 gram, 32 unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp 600.000 dengan
total kerugian mencapai Rp 18.000.000.

Pelaku dan Waktu Kejadian
Pelaku, Wawan Afizal (44), seorang pengangguran yang berdomisili di Jalan S. Parman Lorong Bintang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, melakukan pencurian pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah linggis yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Penangkapan dan Kronologi
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 23.30 WIB di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota.

“Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru melihat tersangka dan segera mengamankannya. Dalam interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban,” tutur Kompol Hendrik.

Pengembangan Kasus
Saat dilakukan pengembangan kasus ke arah Pantai Burung, pelaku berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.

Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lanjut. (FD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com