Darurat Berlanjut! Gubernur Perpanjang Masa Tanggap Bencana di Sumut hingga Akhir Tahun

96

MEDAN – Status Tanggap Darurat untuk bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara (Sumut) resmi diperpanjang untuk ketiga kalinya. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menetapkan perpanjangan selama sepekan ke depan, hingga 31 Desember 2025, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/906/KPTS/2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam.

“Ini adalah perpanjangan kedua, menyusul periode sebelumnya 11-24 Desember dan tanggap darurat pertama yang dimulai 27 November. Fokusnya sekarang bukan lagi pada status bencananya, melainkan percepatan penanganan, mitigasi, dan pemulihan bagi korban yang masih sangat membutuhkan,” jelas Erwin di Medan, Kamis (25/12/2025).

Dengan perpanjangan ini, seluruh mekanisme penanganan darurat tetap bergerak maksimal seperti Posko Utama Tanggap Darurat Bencana tetap aktif 24 jam. Gudang Logistik di Gedung Serbaguna Pemprov terus beroperasi untuk menyalurkan bantuan dan Tim gabungan terus melakukan evakuasi, pelayanan penyelamatan, dan langkah pemulihan di wilayah terdampak.

Perpanjangan status ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk tidak meninggalkan korban berjuang sendiri. Semua upaya diharapkan dapat memulihkan kondisi masyarakat sebelum memasuki tahun baru. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com