Darurat Narkoba di Sumut! 150 Anak Jadi Korban dan Kurir Jaringan Narkoba

104

JAKARTA – Provinsi Sumatera Utara mencatatkan status mengkhawatirkan sebagai wilayah dengan jumlah kasus narkoba yang menjerat anak-anak tertinggi di Indonesia. Terungkap bahwa 150 anak telah berstatus sebagai tersangka, dengan peran utama sebagai pemakai dan kurir.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa kondisi di Sumut sangat memprihatinkan.

“Hingga saat ini, di channel kami, Sumut ini menjadi nomor satu untuk peredaran dan penggunaan narkoba,” tegasnya dalam keterangan pers di Jakarta, kemarin.

Eko mengungkapkan modus operandi yang memanfaatkan anak-anak. Jaringan narkoba sengaja merekrut anak di bawah umur sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“Itu kan orang pintar, ya, pakai kurir anak-anak supaya gampang lepas (karena) pidana anak,” ujarnya, menyoroti upaya sindikat untuk menghindari hukuman maksimal dengan memanfaatkan celah hukum.

Gambaran Nasional yang Suram: 51 Ribu Tersangka
Secara keseluruhan, dalam periode Januari-Oktober 2025, Polri telah mengungkap 38.934 kasus narkoba dan menahan 51.763 tersangka. Rincian tersangka WNI adalah:
· 48.692 pria
· 2.764 wanita
· 150 anak
Selain itu, terdapat pula 157 tersangka Warga Negara Asing (WNA).

Ancaman Hukuman yang Berat
Seluruh tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang panjang. Tidak hanya itu, untuk kasus yang melibatkan pencucian uang (TPPU), ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara plus denda maksimal Rp 10 miliar.

Data ini menjadi alarm darurat bagi semua pihak, terutama orang tua dan institusi pendidikan di Sumatera Utara, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari jerat narkoba. (ANT)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com