Dinkes Langkat Klarifikasi Dugaan Korupsi Pengadaan, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Aturan

43

LANGKAT — Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan aksi demonstrasi yang terjadi pada Kamis lalu.

Informasi tersebut dinilai tidak berimbang dan akurat. Sebab, tidak klarifikasi kepada pihak terkait.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Selasa (13/1/2025) siang, Kepala Dinas Kesehatan Langkat, Juliana menegaskan, bahwa informasi yang beredar berpotensi menimbulkan tafsir keliru serta menyesatkan opini publik.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak disertai konfirmasi langsung kepada instansi yang memiliki kewenangan dan data terkait kegiatan yang dipersoalkan.

“Kami menilai pemberitaan itu tidak didasarkan pada verifikasi fakta yang utuh dan tidak mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik,” demikian pernyataan resmi Dinas Kesehatan Langkat.

Terkait substansi pemberitaan, Dinkes Langkat menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Proses pengadaan dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang sah, serta melalui evaluasi administrasi, teknis, dan harga secara transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Juliana.

Dinas Kesehatan Langkat juga menegaskan bahwa spesifikasi barang dan jasa yang dipersoalkan telah disesuaikan dengan kebutuhan layanan kesehatan serta standar teknis yang dipersyaratkan.

Hal tersebut dibuktikan melalui Dokumen Spesifikasi Teknis, Berita Acara Evaluasi Teknis, serta Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan (BAST).

Klarifikasi khusus juga disampaikan terkait pengadaan kendaraan dinas roda dua pada Tahun Anggaran 2024.

Dijelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional Puskesmas Keliling yang memiliki spesifikasi khusus untuk menunjang pelayanan kesehatan di lapangan.

“Pengadaan ini tidak dapat disamakan dengan kendaraan roda dua standar yang dijual di showroom karena telah dilengkapi perlengkapan khusus penunjang layanan kesehatan sesuai kebutuhan operasional Puskesmas Keliling,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Dinas Kesehatan Langkat menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap proses pengawasan serta mendukung penuh upaya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RS)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com