DPRD Kota Medan Sidak ke Belawan: Temukan Penimbunan Anak Sungai, Minta Penegakan Hukum Tegas!
MEDAN – Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan sidang inspeksi mendadak (sidak) lintas komisi ke salah satu perusahaan di Belawan, Senin (7/7/2025).
Hasilnya, terbukti perusahaan tersebut melakukan penimbunan paluh (anak sungai Belawan), yang berpotensi merusak ekosistem dan melanggar hukum.
Laporan Masyarakat Terbukti, DPRD Minta Tindakan Tegas
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra mengonfirmasi bahwa sidak dilakukan untuk memverifikasi laporan warga tentang penimbunan anak sungai oleh perusahaan tersebut. “Ternyata benar, perusahaan ini telah menimbun paluh yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi, meminta Polres Belawan, Kejaksaan, dan BPN segera menindaklanjuti.
“Paluh tidak boleh ditimbun, meski ada sertifikat. Kami minta kejelasan batas lahan dan keabsahan SHM-nya,” tegas politisi Fraksi Golkar ini.
BPN Diminta Transparan, Amdal Perusahaan Dipertanyakan
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus ini sudah viral dan mendapat sorotan DPR RI.
“Kami minta BPN terbuka soal sertifikatnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi!” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengungkapkan bahwa PT STTC tidak memiliki Amdal untuk aktivitas penimbunan.
“Ada 3 sertifikat tanah, tapi koordinatnya belum jelas,” paparnya.
Polres Belawan & BPN Janji Tindak Lanjuti
Perwakilan Polres Belawan, Tio, menyatakan akan meneruskan temuan ini ke pimpinan. Sedangkan Rizal dari BPN mengaku belum mengetahui batas lahan perusahaan, tetapi menegaskan bahwa penimbunan paluh tetap ilegal.
Dampak Lingkungan & Aspirasi Warga
Anggota Komisi 4, El Barino Shah, menyesalkan sikap perusahaan yang dianggap “seolah membuat negara dalam negara”.
“Ini pelanggaran hukum! Sungai sudah hilang, harus dikembalikan seperti semula,” tegasnya. (FD)