DPRD Medan Desak Pemko Tindak Tegas Ekspedisi Bongkar Muat di Jl Pukat II – Warga Resah Akibat Macet & Semrawut!
MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengecam keras Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menertibkan aktivitas bongkar muat ekspedisi di Jl Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Aktivitas ini telah bertahun-tahun mengganggu warga karena menyebabkan:
✔ Kemacetan parah di kawasan padat penduduk
✔ Kesemrawutan lalu lintas yang membahayakan pengendara
✔ Pelanggaran Perda & UU LLAJ No. 22/2009
✔ Potensi premanisme jika terus dibiarkan
Dishub Medan Dinilai “Mandul” – Janji Penertiban Tak Direalisasi
Edwin mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dua pekan lalu, telah disepakati untuk melakukan penertiban. Namun, hingga kini, aktivitas bongkar muat masih berjalan tanpa hambatan.
“Dishub Medan terlihat tidak bernyali. Warga sudah mengeluh bertahun-tahun, tapi pembiaran masih terjadi. Ini sangat disayangkan,” tegas Edwin, yang juga merupakan kader PAN.
Dampak Buruk bagi Warga & Ancaman Hukum
Aktivitas bongkar muat di Jl Pukat II bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga:
– Mengancam keselamatan pengguna jalan
– Memicu polemik sosial di masyarakat
– Berpotensi melanggar hukum termasuk aturan zoning kawasan pemukiman
“Ini kawasan permukiman, bukan area perdagangan. Pemko Medan harus bertindak tegas sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas Edwin.
Desakan ke Pemko Medan: Segera Lakukan Penertiban!
Edwin mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Dishub untuk:
✅ Menindak tegas pelanggar sesuai Perda dan UU LLAJ
✅ Mengalihkan aktivitas bongkar muat ke lokasi yang sesuai
✅ Memperketat pengawasan untuk mencegah kesemrawutan
“Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Kami mendukung Dishub, tapi mereka harus tegas!” pungkasnya. (FD)