DPRD Medan Usulkan Satu Becak Sampah per Lingkungan Dukung Program Listrik dari Sampah

46

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, mengusulkan setiap lingkungan wajib memiliki minimal satu becak sampah. Gagasan ini dinilai penting sebagai solusi penanganan sampah dari hulu sekaligus mendukung rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy).

Usulan disampaikan Antonius dalam rapat evaluasi DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan. Ia menekankan, dengan 2.001 kepala lingkungan di Medan, idealnya tersedia jumlah becak yang sama. Becak ini berfungsi mengangkut sampah dari rumah warga ke titik penampungan sementara (TPS).

Menurut Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak, becak sampah diperlukan untuk menjangkau permukiman padat yang sulit dilalui armada besar. Antonius menambahkan, sistem pengangkutan yang kuat dari sumber (hulu) menjadi kunci sukses program waste to energy yang sedang dirancang.

Rapat dihadiri jajaran Komisi IV DPRD Medan dan Kepala DLH Medan, Melvi Marlabayana Girsang, beserta staf. Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini telah menjalin kerja sama investasi pengolahan sampah dengan Kabupaten Deli Serdang.

Program pengolahan sampah terpadu menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) beroperasi pada 2027–2028. Untuk mendukungnya, DLH Medan telah memperoleh lahan tambahan seluas 4,98 hektare di Kelurahan Terjun. Pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan direncanakan dimulai April 2026.

Selain pengadaan armada, Antonius meminta Pemko memperhatikan anggaran bahan bakar dan perawatan kendaraan. Di sisi lain, DLH Medan menyatakan kesiapan pasokan sampah, dengan produksi mencapai 1.700–1.800 ton per hari. Ketika digabung dengan pasokan dari Deli Serdang, jumlah ini dianggap cukup untuk bahan baku PLTSa.

Dengan langkah ini, pengelolaan sampah di Medan diharapkan menjadi lebih efisien, dari tingkat lingkungan hingga mendukung terwujudnya energi terbarukan. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com