Dua Pelaku Curanmor Diringkus, 14 Kendaraan Diangkut ke Polrestabes Medan

181

MEDAN l Sat Reskrim Polrestabes Medan ringkus dua pelaku curanmor dan mengamankan 14 sepeda motor hasil kejahatan.

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus empat orang tersangka dan menyita barang bukti 14 kendaraan terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) dan 4 unit kendaraan roda empat (mobil).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Purba mengatakan, dari 4 orang tersangka yang ditangkap, 2 di antaranya residivis kasus narkoba dan curanmor.

“Dua tersangka residivis masing-masing, YH (32) warga Kutalimbaru, residivis kasus narkoba tahun 2018 dan divonis 2 tahun penjara. Sedangkan seorang lagi W (25) juga warga Kutalimbaru residivis kasus curanmor tahun 2019 dan divonis 3 tahun,” ungkap Kapolrestabes Kombes Gidion Arif.

Sementara itu 2 orang lagi tersangka, sambung Gidion, berperan sebagai penadah. Mereka adalah, KA (38) dan MAM (45), keduanya warga Kecamatan Kutalimbaru.

Ketiga TKP curanmor yang diungkap tersebut adalah kasus curanmor yang terjadi di Jalan Asrama No.31 Kantor Asscot, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia. Kasus ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekira pukul 10.45 WIB.

Kemudian peristiwa curanmor di Jalan Kebon Baru, Desa Purwodadi, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang pada Senin, 2 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, dan curanmor di Jalan DR Mansyur, Kel. Padang Bulan Selayang I, Kec. Medan Selayang pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka pelaku curanmor tersebut mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, seperti di Jalan Tuntungan, Simpang Pemda, Kampung Lalang, Tembung, Simpang Johor, Jalan Medan-Binjai, DR Mansyur USU hingga jalan arah yang mengarah ke jalan tol. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com