Dua Pemuda Diamankan Polisi di Medan Gara-gara Bawa Sabu 4,27 Gram!

143

MEDAN – Patroli malam polisi berbuah hasil! Dua pemuda, Guntur Cesar Saputra (24) dan Reno Farid Suabdi (18) diamankan saat membawa sabu seberat 4,27 gram di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan Helvetia, Minggu dini hari (15/6/2025).

Modus Terungkap: Beli Sabu Lewat Teman
Aiptu Bambang Wiji Mahendro curiga melihat gerak-gerik mencurigakan kedua pemuda yang berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy (BK 5227 AAT). Setelah digeledah, polisi menemukan sabu dalam plastik klip di saku celana Guntur.

Dalam pengakuannya Guntur mengaku baru saja membeli sabu dari Reno untuk dipakai bersama. Reno pun mengaku dapat sabu dari pria tak dikenal di Jalan K.L. Yos Sudarso, Medan.

Sabu 4,27 Gram = Bisa Rugikan 427 Orang!
Polisi menyita barang bukti sabu dan motor yang digunakan. Menurut analisis, jumlah ini cukup untuk 427 dosis pemakaian—ancaman serius bagi generasi muda!

Sanksi Berat Menanti!
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 112 & 114 UU Narkotika No. 35/2009, dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

“Polrestabes Medan masih menyelidiki jaringan di balik peredaran ini,” tutur Thommy. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com