Erni Ariyanti Laporkan Akun Medsos, Kuasa Hukum: “Ini Perlindungan Martabat Perempuan, Bukan Anti-Kritik”
MEDAN – Langkah hukum Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, melaporkan dua akun Instagram ke pihak berwajib menuai beragam tanggapan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukumnya menegaskan bahwa laporan ini bukanlah bentuk anti-kritik atau penyalahgunaan imunitas, melainkan sebuah upaya untuk melindungi martabatnya sebagai perempuan, istri, dan ibu dari serangan pribadi di media sosial.
Agussyah R Damanik, yang memimpin tim kuasa hukum, menekankan bahwa laporan yang dilayangkan sama sekali tidak menyentuh ranah kinerja atau kebijakan Erni selaku pejabat publik.
“Laporan ini murni dalam kapasitas Bu Erni sebagai pribadi dan warga negara yang hak asasinya untuk dilindungi hukum telah diduga dilanggar. Yang diserang adalah kehormatan pribadinya, bukan kapasitasnya sebagai Ketua DPRD,” tegas Agussyah dalam konferensi pers yang digelar Selasa (19/8/2025).
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konten Pelecehan
Dua akun yang dilaporkan, yaitu @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425, diduga melakukan sejumlah pelanggaran melalui unggahan dan komentar yang mengandung fitnah serta ujaran pelecehan.
Kuasa hukum menunjukkan salah satu cuplikan komentar yang menjadi pemicu. Dalam sebuah postingan instagram akun @lala_la2425 diduga menulis komentar bernada fitnah terkait latar belakang keluarga. Akun @hamdanisyahputra131313 kemudian menimpali dengan komentar yang dinilai mengandung unsur pelecehan dengan menggunakan istilah “binor” dan “lakor”.
“Komentar-komentar ini sudah jelas keluar dari batas kritik yang sehat dan masuk ke ranah penghinaan pribadi (penghinaan/pencemaran nama baik) yang merendahkan martabat,” jelas Aidil A Aditya, salah seorang kuasa hukum.
Imunitas Legislatif Tidak Berlaku untuk Urusan Pribadi
Agussyah, yang juga mantan Ketua KPU Kota Medan, meluruskan anggapan bahwa laporan ini bertentangan dengan hak imunitas anggota dewan.
Ia merujuk pada UU MD3 Pasal 224 yang menyatakan bahwa hak imunitas hanya berlaku jika pernyataan atau tindakan anggota dewan terkait langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya.
“Jika sudah keluar dari konteks menjalankan tugas, seperti urusan pribadi di media sosial, maka hak imunitas tidak berlaku. Ini yang kami tegaskan, kasus ini adalah ranah pidana biasa,” tegas Agussyah.
Tegaskan Tidak Berkaitan dengan Dinamika Partai Golkar
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Sahasmi A Pansuri Siregar, membantah keras jika laporan ini ada kaitannya dengan dinamika internal Partai Golkar, termasuk menyongsong Musyawarah Daerah (Musda).
“Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Musda Golkar atau dukungan politik kepada kandidat mana pun. Ini adalah masalah prinsipil: perlindungan terhadap kehormatan perempuan dari ujaran kebencian dan fitnah digital,” kata Sahasmi.
Dia berharap kasus ini menjadi momentum pembelajaran bagi publik tentang bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Jejak digital, lanjutnya, abadi dan bisa merusak reputasi serta mental seseorang.
“Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk menghina. Apalagi Ibu Erni adalah figur perempuan pertama yang memimpin DPRD Sumut, sudah sepatutnya kita menghormati harkat dan martabatnya,” pungkas Sahasmi.
Saat ini, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dibuktikan, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (Rel)