Gagal Kabur Lewat Atap Rumah, Pengedar Sabu di Medan Diringkus Polisi
MEDAN — Seorang pengedar narkoba berusaha kabur dengan memanjat atap rumahnya saat hendak ditangkap petugas.
Namun, upaya nekatnya itu gagal setelah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkusnya.
Tersangka berinisial RHH (35) yang beroperasi di Jalan Bromo, Medan Denai, akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu yang cukup signifikan.
Kronologi Penangkapan yang Dramatis
Berdasarkan informasi masyarakat, tim penyamaran bergerak ke lokasi. Salah seorang petugas yang menyamar mendatangi rumah target dan memesan sabu seharga Rp 70 ribu. Begitu transaksi selesai, petugas langsung menahan RHH.
“Namun tersangka berhasil melepaskan diri dan lari ke atap rumah,” jelas AKBP Thommy Aruan, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
Tim yang berjaga di sekitar lokasi langsung bergerak mengejar. Peristiwa kejar-kejaran di atap rumah itu pun berakhir dengan keberhasilan petugas menangkap RHH.
Barang Bukti yang Disita
Dari tubuh tersangka, petugas menyita uang Rp 70 ribu hasil transaksi. Penggeledahan lebih lanjut menemukan barang bukti yang jauh lebih besar:
· Sabu-sabu dengan total berat 9,38 gram (terdiri dari 0,06 gr, 0,67 gr, dan 8,71 gr).
· 1 unit timbangan elektrik.
· Beberapa plastik klip (beberapa berisi dan beberapa kosong).
· 1 pipet sekop sabu.
Modus dan Ancaman Hukuman
Dalam pemeriksaan, RHH mengaku telah beroperasi sejak Juni 2015. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A alias J dengan sistem “titipan” atau mengambil terlebih dahulu lalu membayar setelah sabu laku terjual.
Atas perbuatannya, RHH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menunggunya adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. (FD)