MEDAN – Sebuah pelanggaran serius terungkap dalam proyek pembangunan Depo Petikemas PT Intercon Terminal Indonesia (ITI) di kawasan Medan Belawan. Berdasarkan sidak langsung, perusahaan terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin mutlak yang wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, geram dengan pembiaran ini. Ia mendesak Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk segera mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) guna menghentikan proyek ilegal tersebut.
“Saya tegas meminta SP1 segera diterbitkan. Pembangunan di lahan seluas 4 hektare ini harus dihentikan karena tidak memiliki dasar hukum. Jangan sampai pengawasan yang lemah membuat Pemko Medan terus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Suhendra, Rabu (5/11/2025).
Politisi Golkar ini menegaskan, Dinas PKPCKTR di bawah kepemimpinan John Ester Lase harus bertindak cepat. Menurutnya, pembiaran aktivitas pembangunan tanpa PBG telah merugikan negara dan melemahkan penegakan hukum di Kota Medan.
Bocor dari Lapangan: Proyek Tetap Berjalan Meski Tak Berizin
Menariknya, meski telah diperingati dalam sidak sehari sebelumnya, aktivitas di lokasi proyek masih berlangsung. Terpal penutup telah dipasang, menandakan persiapan untuk pengecoran. Manager Proyek PT ITI, Sugeng, mengakui bahwa mereka memang belum mengantongi PBG, namun klaim proses perizinannya sedang berjalan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi media, Kadis PKPCKTR John Ester Lase memilih bungkam dan tidak berkenan memberikan jawaban. Sikap diam pejabat berwenang ini semakin mempertanyakan komitmen pemerintah kota dalam menertibkan pelanggaran. (FD)