Gempur Sarang Narkoba: Polrestabes Medan Tangkap 34 Tersangka dalam 72 Hari, Ungkap Modus Canggih Sindikat!
MEDAN – Dalam operasi intensif selama 72 hari (9 Oktober hingga 19 Desember 2025), Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar 24 kasus narkotika dan menangkap 34 tersangka.
Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di Kota Medan, dengan fokus pada “Gerebek Sarang Narkoba” (GSN) yang menyasar tiga target utama barak narkoba di lahan terpencil, loket transaksi (rumah/ruko tersembunyi), serta tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sarang peredaran.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan operasi ini difokuskan khusus pada pemberantasan narkoba berbahaya.
“Ini tidak boleh lagi terjadi. Kami akan terus tingkatkan intensitas penindakan untuk melindungi masyarakat dan aparat,” tegasnya dengan nada tegas.
Yang mengejutkan, sindikat narkoba kini semakin canggih dan nekat. Menggunakan drone untuk memantau pergerakan polisi dari udara, Handy Talky (HT) dengan pengawasan berlapis, bahkan melibatkan anak di bawah umur sebagai pengintai, agar kawat berlistrik untuk membahayakan nyawa petugas, perlawanan sengit berupa penghadangan, pelemparan batu, hingga pembakaran fasilitas umum dan kendaraan polisi.
Barang bukti yang disita mencengangkan 21,5 gram sabu, 29,37 gram ganja, 40 butir ekstasi, 1 butir happy five, ratusan botol minuman keras, serta peralatan seperti 10 timbangan digital, 50 bong, kaca pirex, sekop sabu, 2 unit HT, dan 1 unit drone.
Polrestabes Medan berkomitmen melanjutkan razia ini dengan lebih gencar, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan Medan bebas narkoba. Masyarakat diimbau waspada dan laporkan aktivitas mencurigakan! (FD)