Isu Penyitaan Tanah di Medan Hoaks! Komisi 1 DPRD Desak BPN Jelaskan Sertifikat Digital & Sengketa Lahan
MEDAN – Komisi 1 DPRD Medan meminta kejelasan BPN Kota Medan soal isu penyitaan tanah tak bersertifikat dan kebijakan sertifikat digital dalam RDP Senin (10/3/2025).
Polemik tanah wakaf hingga status lahan grand sultan di Medan Maimun juga jadi sorotan. BPN menegaskan isu penyitaan tanah dalam 2 tahun adalah hoaks.
Komisi 1 DPRD: Masyarakat Resah, BPN Harus Turun ke Lapangan
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Muslim Harahap, mengungkap ratusan aduan warga terkait rumor tanah tak bersertifikat akan disita negara.
“BPN wajib klarifikasi agar tidak ada kepanikan,” tegasnya. Anggota dewan, Saiful Bahri, menilai minimnya sosialisasi program seperti sertifikat tanah digital dan PTSL membuat masyarakat bingung: “Apakah sertifikat fisik masih berlaku? BPN harus transparan!”
BPN Bantah Hoaks & Pastikan Sertifikat Digital Sah untuk Bank
Kepala Seksi BPN Medan, Saut Simarmata, menampik isu penyitaan tanah: “Ini hoaks! Tidak ada aturan tanah tak bersertifikat otomatis jadi milik negara. Soal sertifikat digital, ia tegaskan dokumen tersebut sah secara hukum dan bisa jadi agunan bank.
“Sertifikat fisik tetap berlaku, digital hanya bentuk modernisasi,” jelasnya.
Masalah Kronis: Tanah Wakaf & Grand Sultan Medan Maimun
Komisi 1 DPRD Medan menyoroti lambatnya sertifikasi tanah wakaf dan status ambigu lahan grand sultan di Medan Maimun.
Saiful Ramadhan, anggota dewan, mendesak BPN percepat proses. Warga sudah puluhan tahun tinggal di sana, tapi haknya tak jelas. Ini potensi sengketa. BPN berjanji koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk solusi win-win solution.
Penutup
BPN Medan mengimbau masyarakat tidak termakan hoaks dan segera mengurus sertifikat tanah untuk kepastian hukum.
“Kami akan intensifkan sosialisasi kebijakan ke tingkat RT/RW,” tambah Saut Simarmata. (FD)