Kabar Gembira untuk Pekerja Sumut! UMP 2026 Resmi Naik 7,9% Menjadi Rp3.228.971

202

MEDAN – Para pekerja di Sumatera Utara patut bersorak! Gubernur Sumut Bobby Nasution secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,9% atau setara dengan tambahan Rp236.412 per bulan.

Dengan kenaikan ini, UMP Sumut 2026 ditetapkan menjadi Rp3.228.971, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.992.559. Pengumuman ini disampaikan Bobby Nasution langsung kepada wartawan, Jumat, (19/12/2025), setelah keputusan final diputuskan pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kenaikan ini merupakan hasil diskusi intensif dan musyawarah tripartit antara serikat pekerja, pemerintah provinsi, serta asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Bobby menegaskan bahwa angka 7,9% telah dihitung secara transparan menggunakan rumus resmi: **(Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) × UMP 2025.

“Angka ini sudah disepakati bersama dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 6,5% (Rp182.644),” ujar Bobby.

Lebih tinggi dari kenaikan UMP 2025, keputusan ini diharapkan semakin meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.

Bobby juga berharap kenaikan UMP ini memperkuat sinergi antara pekerja dan pengusaha, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Sumut secara keseluruhan.

Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota di Sumut diminta segera menghitung Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing, dengan target pengumuman sebelum 24 Desember 2025.

“Pedoman sudah jelas, silakan kabupaten/kota menyusun perhitungannya agar tepat waktu,” tambahnya.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi ratusan ribu pekerja di Sumut, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com