Komisi II DPRD Medan Gelar RDP Terkait PGRI Tidak Diizinkan di Gedung Sekolah Negeri
MEDAN – Komisi II DPRD Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 10 Februari 2025, terkait pengaduan PGRI yang tidak diizinkan lagi menggunakan gedung sekolah negeri untuk proses belajar mengajar oleh Pemko Medan.
Rapat ini diharapkan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, bagian aset Pemko Medan, serta pengurus yayasan PGRI.
Jadwal RDP
Wakil Ketua Komisi II, Modesta Marpaung, menyatakan bahwa RDP telah dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025, setelah agenda paripurna.
Pengaduan PGRI
Pada RDP sebelumnya, Senin (3/2/2025), belum ada keputusan. Kepala Sekolah SMP Swasta PGRI 4 Medan, Riang Sihite, menangis saat mengeluhkan bahwa mereka tidak diizinkan lagi menumpang di gedung sekolah negeri. Riang berharap Komisi II DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan mereka karena mereka tidak memiliki dana untuk gedung sendiri.
Penjelasan SMP Negeri 8 Medan
Wakil Kepala Sekolah SMPN 8, Zulkarnaen, menyatakan bahwa SMP Swasta PGRI 4 menggunakan 4 ruangan di SMPN 8 untuk belajar dan masuk sore. Namun, tidak ada kerjasama dalam perawatan gedung dan fasilitas lainnya. SMPN 8 menanggung biaya listrik, sampah, dan keamanan sendiri.
Kerjasama di SD Negeri 064012
Kepala Sekolah SMP Swasta PGRI 1, Desmawati Ginting, mengaku pihaknya menumpang di SD Negeri 064012 sejak 1980. Mereka saling kerjasama dalam biaya air, listrik, dan perbaikan fasilitas. Murid SMP PGRI 1 mayoritas dari warga kurang mampu dan sering mencicil uang sekolah. (FD)