Komisi IV DPRD Medan Desak Bongkar Hotel Ilegal Glugur Darat

MEDAN – Komisi 4 DPRD Medan mendesak Satpol PP Medan bertindak tegas terhadap bangunan hotel ilegal 9 lantai di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur. Bangunan ini diduga melanggar izin awal sebagai rumah kos 4 lantai dan memicu protes warga.

Pelanggaran Izin dan Peringatan 3 Kali
Berdasarkan dokumen, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) awalnya hanya untuk rumah kos 4 lantai (No. SK – PBG 127120-05122023-001, 2023). Namun, pemilik mengubahnya menjadi hotel 9 lantai dengan PBG baru (No. SK-PBG 127120-04102024-001, 2024) tanpa izin tetangga.

Dinas PKPCKTR telah mengeluarkan 3 surat peringatan (terakhir 29 Oktober 2024), tetapi pembangunan terus berlanjut. Satpol PP Medan dinilai lamban bertindak, meski surat rekomendasi pembongkaran sudah dikirim sejak 6 Desember 2024.

Dampak ke Warga: Retak Bangunan hingga Gangguan Hidup
Warga sekitar, termasuk dr. Hj Sundari (76), mengeluhkan kerusakan properti akibat pembangunan:
– Teras dan garasi retak akibat getaran mesin.
– Debu dan material konstruksi mengganggu aktivitas.
– Suaminya terpaksa menutup praktik dokter karena risiko keamanan. “Sudah berkali-kali melapor ke Pemko, tapi tidak ada tindakan!” protes Sundari.

Komisi 4 DPRD Medan: Satpol PP Jangan Tebang Pilih!
Muhammad Rizki Afri Lubis (Wakil Ketua Komisi 4) menegaskan :
– “Pembangunan harus distop sekarang! Satpol PP wajib bongkar paksa!”
– Dame Duma Sari Hutagalung (Sekretaris Komisi 4) menyayangkan sikap Pemko yang abai terhadap keluhan lansia.
– Antonius Devolis Tumanggor (Anggota Komisi 4) heran: “Sudah 3 peringatan, kenapa Satpol PP diam saja?”

Pemilik Terkesan ‘Kebal Hukum’
Pemilik bangunan, Abdi Japto dan Wilson, dianggap sengaja mengabaikan aturan. Padahal, izin PBG 2024 untuk hotel 9 lantai dinilai tidak sah karena tidak melibatkan persetujuan tetangga. (FD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com