Ketua Komisi II DPRD Medan Tegaskan: Perusahaan Wajib Bayar THR 2025 Tepat Waktu, Ini Aturan Terbaru!

MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan H. Kasman Marasakti Lubis mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 tepat waktu. Langkah ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi jelang Lebaran 2025.

Peringatan Tegas untuk Perusahaan Medan
Kasman menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi Peraturan THR sesuai ketentuan pemerintah. “Kami ingatkan perusahaan di Medan agar tak menunda pencairan THR. Hak pekerja harus diprioritaskan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Senin (03/03/2025).

Jadwal dan Ketentuan THR 2025
Mengacu pada aturan tahun 2024, Perusahaan Medan diwajibkan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. “Jika tidak ada perubahan regulasi dari Kemenaker tenggat ini tetap berlaku untuk THR 2025,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Kasman juga mendorong perusahaan membayar THR lebih awal :
– Memberikan keleluasaan finansial pekerja menyambut Lebaran.
– Menghindari sanksi akibat keterlambatan.

Komitmen DPRD Medan Awasi Kepatuhan Perusahaan
Komisi II DPRD Medan akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan untuk memantau kepatuhan perusahaan. “Kami akan tindak tegas pelanggar. Jika ada keluhan, langsung koordinasi dengan Pemko,” tegas Kasman.

Menanti Keputusan Resmi Kemenaker 2025
Meski jadwal resmi THR 2025 belum dirilis Kemenaker, Kasman mengimbau perusahaan tak menunggu hingga detik terakhir. “Perusahaan harus proaktif, jangan sampai pekerja dirugikan,” tutupnya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com