Mantan Camat di Samosir Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Izin Buka Kawasan Hutan

279

SAMOSIR – Mantan camat di Samosir berinisial WS ditahan penyidik Kejari Samosir di Rutan Tanjung Gusta, Medan, kemarin.

WS ditahan terkait dugaan korupsi izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Samosir.

Penahanan WS dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II). Hal ini dibenarkan Kajati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

“Benar telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS. Dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, ” katanya.

WS disangkakan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Sekadar memberitahukan, dugaan tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menuntut Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015, Mangindar Simbolon (66), empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024) lalu.

Mangindar diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan hutan yang merugikan negara Rp32,7 miliar. Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000.(FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com