Pelaku Pencurian di Villa Pribadi Kajati Sumut Diamankan Polisi

215

MEDAN – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengamankan pelaku pencurian di villa pribadi milik Kajati Sumut yang berada di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara. Pelaku yang diamankan yakni, IAG (42), warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah peristiwa pencurian itu diketahui salah seorang warga sekitar. Lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya, Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” jelas Hadi, Kamis (9/5/2024).

Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.

“Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang sebesar Rp.355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian,” terangnya.

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi.(FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com