Paman dan Keponakan Pengedar Sabu 29,9 Kg Diringkus Polrestabes Medan – Dapat Upah Rp70 Juta per Pengiriman!

136

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 29,9 kilogram dan 20.000 butir ekstasi.

Dua tersangka yang diamankan adalah DC (44) dan MEP (22), seorang paman dan keponakan asal Tanjung Balai. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun I, Desa Orika, Asahan.

Sudah 2 Kali Edarkan Narkoba ke Medan & Labuhanbatu
Dalam pengakuannya, duo ini telah dua kali mendistribusikan sabu dan ekstasi ke berbagai wilayah di Sumatera Utara, termasuk Medan dan Labuhanbatu. Mereka mendapat bayaran Rp4 juta per kilogram sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa narkoba tersebut berasal dari Malaysia. DC menjemput barang haram itu di tengah laut menggunakan sampan, lalu didistribusikan via darat dengan mobil rental yang dikemudikan MEP.

“Tersangka MEP mengaku pernah mendapat upah Rp70 juta sekali antar barang ke tujuan,” ujar Gidion dalam press release, Kamis (7/8/2025).

Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Polrestabes Musnahkan 19 Kg Sabu & 58.750 Butir Ekstasi
Dalam kesempatan sama, Polrestabes juga memusnahkan barang bukti narkoba dari kasus sebelumnya (21 Juni 2025), termasuk:
– 19 kg sabu
– 58.750 butir ekstasi
Tiga tersangka dalam kasus itu adalah MAS, MJN, dan ARL (2 warga Medan, 1 warga Langsa).

“Kami akan terus menindak jaringan narkoba hingga ke sel-sel terkecil,” tegas Kapolrestabes. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com