Pasca Banjir Bandang, 45 Narapidana Lapas Kuala Simpang yang Kabur Menyerahkan Diri – Tersisa 256 Buron, Ancaman DPO Jika Tak Kembali 17 Mei

103

KUALA SIMPANG – Bencana banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang beberapa waktu lalu tidak hanya merendam permukiman dan fasilitas umum, tetapi juga memicu kekacauan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Simpang. Sebanyak 301 warga binaan (WB) memanfaatkan situasi chaos untuk melarikan diri.

Namun, kabar baik mulai muncul. Hingga Sabtu (9/5/2026), puluhan buronan telah berbalik arah. Sebanyak 45 orang dengan sadar menyerahkan diri ke pihak berwenang. Sisanya? Masih 256 orang yang belum diketahui keberadaannya.

Kepala Lapas Klas II B Kuala Simpang, Akhmad Sobirin Soleh, mengungkapkan bahwa proses pengembalian ini terjadi secara bertahap.

“Yang sudah kembali 45 orang. Terakhir, kemarin ada lagi yang menyerahkan diri,” ujarnya kepada wartawan.

Pernyataan ini memberi secercah harapan di tengah upaya besar pencarian. Namun, angka 256 yang masih berkeliaran di luar tetap menjadi pekerjaan rumah serius.

Apalagi, para warga binaan ini kabur saat infrastruktur lapas porak-poranda akibat terjangan air bandang yang menghancurkan sejumlah bangunan.

Baca Juga : Pengedar Narkoba Romadon yang Kabur dari Tahanan Akhirnya Ditangkap Lagi

Pihak lapas tidak tinggal diam. Surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada keluarga dari 256 warga binaan yang masih kabur.

“Kami sudah buatkan surat panggilan kepada mereka,” tegas Sobirin. Batas akhir yang diberikan adalah 17 Mei 2026.

Jika hingga tanggal tersebut para buronan belum juga menunjukkan batang hidungnya, maka koordinasi dengan kepolisian akan segera dilakukan.

Konsekuensinya tidak main-main: penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Begitu masuk DPO, status mereka naik dari sekadar “kabur dari lapas” menjadi buronan nasional yang bisa ditangkap di mana saja. “Akan dibuat DPO,” tegas Sobirin dengan nada tegas.

Tak hanya mengungkap jumlah pelarian, Sobirin juga menyoroti kondisi fisik Lapas Kuala Simpang pascabencana. Banjir bandang yang melanda kawasan Tamiang tidak hanya merendam, tetapi juga merusak struktur bangunan lapas.

Dinding jebol, pagar ambrol, dan sistem pengamanan lumpuh total. Hingga berita ini diturunkan, proses perbaikan masih terus dikebut.

Kasus ini menjadi alarm bagi sistem pemasyarakatan Indonesia, terutama dalam menghadapi bencana alam. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, dalam hitungan jam berubah jadi “pintu terbuka” bagi narapidana untuk melarikan diri.

Kini, pertanyaannya: mampukah aparat menggandeng masyarakat untuk mengembalikan 256 sisanya? Atau mereka akan menjadi buronan selamanya?

Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui keberadaan salah satu dari 256 warga binaan yang masih buron, segera laporkan ke kantor polisi atau Lapas Kuala Simpang terdekat. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar keamanan kembali pulih.

Update Terkini akan terus kami sajikan. Pantau terus media ini untuk perkembangan kasus DPO dan proses rehabilitasi Lapas Kuala Simpang. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com