Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Perkuat Layanan Publik

349

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB meneken Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perlindungan anak hingga pelayanan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Penandatanganan dilakukan di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).

Kepala Bagian Kerja Sama Setdakab Simalungun Bernando D Silaen mengatakan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan bidang layanan yang berbeda.

Dinas Kesehatan akan menangani edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin. Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyediakan layanan, data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.

Kerja sama juga mencakup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempercepat administrasi kependudukan setelah perceraian, DPMPTSP dalam integrasi layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), serta BKPSDM terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian ASN.

Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dangas Siregar mengatakan kerja sama tersebut harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama dalam mempermudah akses terhadap pelayanan dan keadilan.

“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” kata Dangas.

Baca Juga; BPBD Simalungun Sisir Sungai Lobang Cari Warga yang Hilang

Ia mengatakan pelaksanaan kerja sama akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk melihat kendala sekaligus mengembangkan cakupan layanan.

Sementara itu, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menegaskan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Salah satu perhatian Pemkab Simalungun adalah pencegahan perkawinan anak.

“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Anton.

Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat.

Kerja sama Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat perlindungan anak dan akses masyarakat terhadap keadilan. (RS)