Pemkab Simalungun Percepat Relokasi Pedagang Pasar Serbalawan, Kios Harus Ditempati Sebelum 19 Juli
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun mempercepat pemanfaatan lokasi relokasi sementara bagi pedagang korban kebakaran Pasar Inpres Serbalawan guna memulihkan aktivitas ekonomi masyarakat yang terdampak.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar bersama pedagang korban kebakaran dan sejumlah pemangku kepentingan di Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, Senin (6/7/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih untuk mempercepat pemanfaatan bangunan relokasi yang telah disiapkan pemerintah bagi pedagang terdampak kebakaran Pasar Inpres Serbalawan yang terjadi pada 18 Agustus 2025.
Rakor dipimpin Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar dan dihadiri Kapolsek Dolok Batu Nanggar IPTU Rido Valentino Pakpahan, perwakilan Koramil, Lurah Serbalawan, perwakilan pedagang korban kebakaran, serta pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Simalungun.
Dalam pertemuan tersebut, Siti Aminah menegaskan pemerintah berkomitmen mendukung para pedagang agar dapat kembali menjalankan usahanya secara bertahap.
Baca Juga: Bupati Anton Saragih: Sinergi Pemda dan Polri Kunci Stabilitas Keamanan Simalungun
“Atas arahan Bapak Bupati Simalungun, Pemerintah Kecamatan berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada para pedagang agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan usaha pedagang, biaya pemakaian listrik selama tiga bulan pertama akan ditanggung oleh Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dukungan juga datang dari APPSI Kabupaten Simalungun. Perwakilan APPSI, Darma Saragih, menyatakan pihaknya akan menyiagakan petugas keamanan selama 24 jam untuk menjaga kawasan relokasi.
“Kami akan menempatkan petugas keamanan selama 24 jam, baik siang maupun malam, guna memastikan para pedagang dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas perdagangan dengan aman dan nyaman,” kata Darma.
Sementara itu, perwakilan pedagang korban kebakaran, M. Sazilli Bakkah, mengungkapkan masih banyak pedagang yang menghadapi kendala untuk kembali berjualan karena kehilangan modal usaha akibat kebakaran.
“Modal usaha kami telah habis karena seluruh barang dagangan terbakar. Selain itu, kondisi bangunan relokasi masih memerlukan beberapa penyesuaian, terutama terkait sirkulasi udara dan tata letak kios,” ujarnya.
Dari hasil musyawarah, pemerintah dan para pedagang menyepakati sejumlah langkah percepatan pemanfaatan kios relokasi. Salah satunya, pedagang diberikan waktu hingga 19 Juli 2026 untuk mulai menempati kios yang telah dialokasikan.
Kios yang tidak ditempati hingga batas waktu tersebut akan dialihkan kepada pedagang lain yang siap memanfaatkan lokasi usaha. Pedagang juga diperbolehkan melakukan penyesuaian tata letak kios dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
Selain itu, pemerintah akan menerbitkan Kartu Induk Berjualan (KIB) bagi pedagang yang aktif menempati kios relokasi sebagai bagian dari penataan administrasi dan pendataan pedagang.
Pemkab Simalungun berharap pemanfaatan kios relokasi dapat mempercepat pemulihan aktivitas perdagangan pascakebakaran Pasar Inpres Serbalawan sekaligus menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat setempat. (RS)