Pemprov Sumut Segera Terbitkan Pergub Perlindungan Driver Ojol, Atur Potongan Tarif dan Hak Pengemudi

389

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) perlindungan driver ojek online (ojol) guna mengatur operasional, tarif, dan hak pengemudi.

Langkah ini diambil menanggapi keluhan para driver soal potongan tarif aplikator ojol yang mencapai 20-40%, dinilai merugikan dan melanggar aturan pusat.

Aplikator Ojol Diberi Tenggat 14 Hari untuk Penyesuaian
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus mengungkapkan bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution telah meminta klarifikasi langsung dari perusahaan aplikasi.

“Perusahaan ojol wajib patuhi aturan tarif, lapor keuangan, dan berikan data operasional. Selama ini, kami tidak pernah menerima laporan itu,” tegas Agustinus.

Pemprov Sumut memberi waktu 14 hari bagi aplikator untuk menyesuaikan diri sebelum regulasi resmi diberlakukan. Jika tidak, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari peringatan, pembatasan operasional, hingga penutupan layanan di Sumut.

4 Poin Penting dalam Pergub Perlindungan Driver Ojol Sumut
Regulasi ini akan mencakup:
1. Pengaturan tarif & batasan potongan aplikator
2. Hak & kewajiban driver ojol
3. Standar pelayanan & pengawasan operasional
4. Sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk suspend aplikasi

Agustinus menegaskan, aturan ini mengacu pada UU No. 22/2009 tentang LLAJ, Permenhub No. 12/2019, dan Kepmenhub No. KP 667/2022.

“Ini wujud komitmen Pemprov Sumut untuk keadilan bagi driver ojol,” ujarnya.

Satgas Khusus akan Dibentuk untuk Awasi Penegakan Aturan
Pemprov Sumut akan membentuk satuan tugas (satgas) guna memastikan aplikator mematuhi Pergub ini.

“Kami tak akan tinggal diam. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas langsung diberlakukan,” tegas Agustinus.

Dengan regulasi ini, Pemprov Sumut berharap konflik antara driver ojol dan aplikator bisa terselesaikan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi ribuan pengemudi di Sumatera Utara. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com