Personel Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam Milik PT Telkom

MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel tanam milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Kedua pelaku bernama Supriadi (44), warga Jalan Luku I Gang Kali, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Pasar IV Kelurahah PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan, kedua pelaku diamankan, Sabtu ( 4/1/2025) sekitar Pukul 04.45 Wib bersama barang bukti 2 unit tajak (pengali tanah), 2 unit linggis, 3 unit martil.

“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam milik PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamkan 2 orang pelaku,” ujar Iptu Dian, Senin (6/1/2025).

Dia menjelaskan, pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.

“Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu. Apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana.(FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com