PKS Dukung Penguatan Perda KTR Medan, Dorong Penindakan Rokok Ilegal dan Perlindungan Warga

66

MEDAN – Fraksi PKS DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dukungan ini disampaikan dalam rapat paripurna, belum lama ini, menekankan hak warga atas udara bersih dan hidup sehat sebagai prioritas.

Juru Bicara Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti, menegaskan bahwa perlindungan bagi perokok pasif, terutama kelompok rentan seperti anak dan ibu hamil, adalah hal krusial. “Merokok adalah hak individu, tetapi hak masyarakat untuk udara bersih jauh lebih utama,” tegas Doli, merujuk pada riset bahaya asap rokok.

Lebih dari sekadar persetujuan, Fraksi PKS menyampaikan tiga rekomendasi strategis untuk memastikan efektivitas perda. Pertama, sosialisasi masif dan berkelanjutan diperlukan agar masyarakat memahami KTR sebagai bentuk perlindungan bersama, bukan sekadar larangan.

Kedua, penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) di area di luar KTR untuk menyeimbangkan kepentingan. Ketiga, dan ini menjadi sorotan utama, penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. PKS mendorong pengawasan ketat dan kolaborasi lintas sektor untuk memutus mata rantai rokok ilegal yang merugikan kesehatan dan pendapatan daerah.

Dengan dukungan ini, revisi Perda KTR Kota Medan diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat. Tujuannya ganda: melindungi kesehatan publik dan membangun kesadaran kolektif bahwa udara bersih adalah hak dasar setiap warga Medan. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com