Strategi Revolusi PBG Medan: Gratiskan Konsultan & Potong Birokrasi demi PAD Melesat

52

MEDAN – Kritik Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, terhadap rumit dan mahalnya pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) langsung ditanggapi serius oleh Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase. Lase menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dan merombak sistem guna mempermudah masyarakat.

Strategi utama yang diusung adalah penyederhanaan birokrasi radikal. Proses pemeriksaan berkas yang biasa lima kali akan dipangkas menjadi tiga kali.

Verifikasi oleh dinas dihapus dan dialihkan ke Tim Profesi Ahli (TPA) Kementerian secara online, mengubah peran dinas menjadi fasilitator dan pengawas. Sidang berkas pun akan dialihkan ke sistem online, kecuali untuk bangunan berskala besar.

Inovasi terbesar adalah penghapusan kewajiban konsultan untuk bangunan sederhana. Pemohon bangunan dua lantai di bawah 90 meter persegi dan satu lantai di bawah 70 meter persegi tidak perlu lagi menyertakan konsultan, sehingga menghemat biaya signifikan.

Kebijakan ini diharap mendorong kepatuhan masyarakat. Sementara, untuk bangunan besar, konsultan tetap wajib sesuai peraturan keselamatan.

Di sisi pengawasan, Lase akan memperkuat koordinasi dengan Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan kepling untuk menertibkan bangunan tanpa izin.

Langkah-langkah transformatif ini diyakini tidak hanya mempermudah publik tetapi juga mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD sektor PBG tahun 2026 sebesar Rp 36,2 miliar dinilai sangat realistis, mengingat realisasi 2025 yang mencapai Rp 28,4 miliar (naik 40% sejak Lase menjabat).

Sorotan Paul Simanjuntak sebelumnya menekankan bahwa kerumitan dan biaya tinggi menjadi penyebab rendahnya kepatuhan izin dan kebocoran PAD.

Respons progresif Dinas Perkimcikataru ini diharapkan dapat menjadi solusi tepat, mengakselerasi pelayanan, dan meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com