Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Karena Jual Sabu
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka berinisial NO alias Nelly (34) atas dugaan penjualan sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) di Jalan Aluminium Gang Turi, Kecamatan Medan Deli, tepatnya di depan sebuah rumah kosong.
Nelly, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Aluminium Raya Gang Impian, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ia ditangkap saat hendak menyerahkan satu paket sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan menyerahkan uang tunai Rp50.000.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram, uang tunai Rp194.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet modifikasi untuk menyekop sabu, dan satu dompet hitam.
Menurut Kasat Narkoba Restabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan tersangka Nelly mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Boy, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka baru satu minggu terlibat dalam peredaran sabu dan memperoleh keuntungan Rp80.000 per gram. Sabu seberat 1,29 gram yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 10 orang,” ujar AKBP Thommy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kini, Nelly beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkotika di lingkungan masyarakat, dan polisi terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas terkait penyalahgunaan narkoba di Kota Medan. (FD)